Satgas Khusus Ini Dibentuk untuk Persempit Ruang Gerak Penyalahgunaan Narkoba di Lapas dan Rutan

Tim tersebut dibentuk dalam rangka mempersempit ruang gerak penyalahgunaan narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

HANDINING
Ilustrasi narkoba. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TERNATE - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Keamanan dan Ketertiban.

Tim tersebut dibentuk dalam rangka mempersempit ruang gerak penyalahgunaan narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

“Tintanya masih basah, baru saja bentuk tim Satgas Kamtib, yang beranggotakan 18 orang. Mereka akan melakukan razia dan penggeledahan di setiap ruangan, yang ada di lapas maupun rutan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Pargiyono, Jumat (29/1/2016).

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Utara melakukan tes urine di lingkungan lapas dan rutan, untuk mencegah adanya oknum pegawai yang menyalahgunakan narkoba.

Jika ada oknum pegawai lapas atau rutan yang positif menyalahgunakan narkoba, maka prosesnya akan diserahkan kepada pihak berwenang.

“Kami juga mewanti-wanti kepala lapas dan rutan, lebih sering lakukan razia dan penggeledahan, baik badan maupun pengunjung yang besuk, jangan sampai ada barang seperti narkoba yang lolos masuk dan disalahgunakan,” ujar Pargiyono.

Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Samuel Purba mengaku, pihaknya serius menangani persoalan narkoba di lingkungan lapas atau rutan.

Ia juga berharap Kemenkumham dapat mengucurkan anggaran untuk pembangunan lapas khusus warga binaan kasus narkoba.

“Perkara narkoba, korupsi, dan pencurian merupakan kendala dalam fungsi pembinaan. Untuk itu, kami menyarankan ke Kemunkumham agar lapas narkoba dibangun di Maluku Utara, kemudian lapas wanita dan anak sehingga bisa terpantau dengan baik,” ujar dia.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved