Nunggak Tiga Bulan, Lampu Jalan Bypass Terancam Diputus
“Memang belum dibayar, sudah tiga bulan, Oktober -November Desember"
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polemik hak penggelolaan lampu jalan bypass antara pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi yang tak kunjung selesai, berdampak pada pemutusan sekitar 400 titik jariangan listrik lampu jalan bypass. Pasalnya hingga bea tagihan lampu jalan bypass sudah menunggak tiga bulan,
Menurut Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum dan Pemakaman Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) Basuni Akhyar, membenarkan adanya tunggakan lampu jalan bypass yang sudah tiga bulan belum dibayar.
“Memang belum dibayar, sudah tiga bulan, Oktober -November Desember, kita tidak mungkin bayar, karena hak penggelolannya belum diserahkan ke pemkot, kalau kita yang bayar kita bisa salah, karena membayar, bukan aset yang kita kelola,” kata Basuni, Senin (1/2/2016).
Menurut Basuni tunggakan lampu jalan bypass perbulannya sekitar Rp 200 juta, pemkot sudah menggagarkanya sejak tahun lalu. Namun karena status penggelolaan dan kepemilikan yang belum diserahkan ke pemkot maka, pemkot belum bisa membayarnya. (*)