Dibangun di Kawasan Resapan Air, BPN Tak Keluarkan Sertifikat Perumahan Grand Hill Village
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung menyatakan tidak menghambat rencana pembangunan perumahaan Grand Hill Village, yang akan dibangun
Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung menyatakan tidak menghambat rencana pembangunan perumahan Grand Hill Village, yang akan dibangun di Jalan Sakura Sumber Rejo Sejahtera, Kecamatan Kemiling.
Menurut Kepala Seksi Penataan Pertanahaan BPN Bandar Lampung Erwansyah, pihaknya tidak mengeluarkan pemecahaan sertifikat. Karena, daerah yang akan dibangun perumahan tersebut, merupakan kawasaan resapan air dan konservasi alam. Sehingga, kondisinya akan sangat riskan apabila dibangun perumahan.
"Kami bukan tidak ingin menerbitkan pemecahan sertifikat, tapi lokasi perumahan itu merupakan daerah resapan air, jadi sangat riskan," ujar Erwansyah saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Bandar Lampung, Rabu (3/2/2016).
