Dibangun di Kawasan Resapan Air, BPN Tak Keluarkan Sertifikat Perumahan Grand Hill Village

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung menyatakan tidak menghambat rencana pembangunan perumahaan Grand Hill Village, yang akan dibangun

Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Romi Rinando
Komisi III DPRD Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung, Rabu (3/2/2016). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung menyatakan tidak menghambat rencana pembangunan perumahan Grand Hill Village, yang akan dibangun di Jalan Sakura Sumber Rejo Sejahtera, Kecamatan Kemiling.

Menurut Kepala Seksi Penataan Pertanahaan BPN Bandar Lampung Erwansyah, pihaknya tidak mengeluarkan pemecahaan sertifikat. Karena, daerah yang akan dibangun perumahan tersebut, merupakan kawasaan resapan air dan konservasi alam. Sehingga, kondisinya akan sangat riskan apabila dibangun perumahan.

"Kami bukan tidak ingin menerbitkan pemecahan sertifikat, tapi lokasi perumahan itu merupakan daerah resapan air, jadi sangat riskan," ujar Erwansyah saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Bandar Lampung, Rabu (3/2/2016).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved