Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkoba
BREAKING NEWS: Pengedar Ini Setor Uang Hasil Jual Narkoba ke Rekening Narapidana
Kapolsek Tanjungkarang Timur Komisaris Edy Saputra mengatakan, tersangka pengedar narkoba Ikbhal Ronaldhi (28) dan Tyas Firmansyah (27) adalah satu
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kapolsek Tanjungkarang Timur Komisaris Edy Saputra mengatakan, tersangka pengedar narkoba Ikbhal Ronaldhi (28) dan Tyas Firmansyah (27) adalah satu jaringan.
“Mereka ini kaki tangannya bandar berinisial RA,” kata dia, Kamis (11/2/2016).
Menurut Edy, Ikbhal dan Tyas mengambil narkoba, baik itu sabu-sabu dan ektasi, dari RA. Kedua tersangka, tutur dia, lalu menjual barang-barang haram itu ke para pemesan.
“Ikbhal kurir, sedangkan Tyas pengedar,” ucap Edy.
Edy mengatakan, Tyas menyetorkan hasil penjualan narkoba melalui rekening bank atas nama Mutiara. Edy menduga, rekening tersebut milik seorang narapidana, yang masih mendekam di lembaga pemasyarakatan.
Edy menuturkan, Tyas mengaku tidak tahu mengenai Mutiara.
“Tyas mengatakan, yang kenal dengan Mutiara itu adalah RA. RA yang tahu Mutiara ini napi di mana dan dipenjara karena kasus apa,” katanya.
Petugas Polsek Tanjungkarang Timur menangkap Ikbhal dan Tyas di tempat berbeda.