Mobil Parkir di Rambu Dilarang Berhenti di Jalan Dr Susilo, Warga Minta Polisi Menindak

Mohon ditindak atau ditertibkan, kendaraan roda empat yang parkir di tempat larangan rambu berhenti, letter S, tepatnya di Jalan dr Susilo

Tayang:
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wendri Wahyudi
Meskipun ada rambu dilarang parkir, sejumlah mobil tetap parkir di depan Kantor Pemkot Bandar Lampung, Kamis (17/12/2015). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Satlantas Bandar Lampung. Mohon ditindak atau ditertibkan, kendaraan roda empat yang parkir di tempat larangan rambu berhenti, letter S, tepatnya di Jalan dr Susilo, di depan perkantoran Pemkot Bandar Lampung atau Disdukcapil Bandar Lampung.

Terima kasih atas perhatiannya.

Pengirim: +6281272888xxx

Jika Masih Parkir Akan Dilakukan Tindakan Tegas

Kami ucapkan terima kasih atas informasinya. Kami akan melakukan koordinasi dengan anggota Bapol PP Bandar Lampung, yang bertugas di wilayah tersebut. Apabila masih ada yang parkir, kami akan lakukan penindakan tegas, seperti melakukan pengempesan ban.

AKP M Rohmawan
Wakasatlantas Polresta Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved