HM Prasetyo Ingatkan tak Ada Kata Mandek untuk Penanganan Kasus Korupsi
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak memberikan target dalam pengungkapan kasus
Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak memberikan target dalam pengungkapan kasus, terutama korupsi. Namun, jika ditemukan suatu bukti dan fakta, maka itu harus dikerjakan. "Dalam pengungkapan perkara tidak ada target, ketika ditemukan fakta dan bukti tentunya harus dikerjakan,"ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus pihaknya tidak mengenal istilah 'mandek'. Karena, dalam setiap perkara mempunyai spesifikasi yang berbeda dan memiliki beberapa faktor kesulitan serta kendala yang dihadapi. Selain itu, tidak ada pula suatu perkara yang diistimewakan, karena menurutnya semua perkara memiliki kedudukan yang sama."Semua perkara sama, tidak ada yang diistimewakan," jelasnya.
Dirinya berpesan kepada seluruh pegawai di kejaksaan, terutama Kejaksaan Negeri Kotabumi untuk bekerja lebih baik. Dia juga menginstruksikan agar mengawal keberhasilan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.