Es Kopi Berujung Maut
Penahanan Dianggap Tidak Sah, Tim Hukum Jessica Ajukan Prapradilan
Yudi Wibowo, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penahanan Jessica
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Yudi Wibowo, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penahanan Jessica yang dinilainya tidak sah.
Ia beranggapan, penyidik tak memiliki bukti kuat untuk menahan dan menjadikan Jessica sebagai tersangka atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Iya, buktinya apa nahan orang (Jessica)?" ucap Yudi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Menurut dia, kepolisian wajib menunjukkan bukti-bukti yang menjadi dasar penahanan Jessica.
Gadis itu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/1/2016).
"Tersangkanya orang lain, polisi harus cari tersangkanya," ujar dia.
Mulanya, pengacara Jessica enggan mengajukan praperadilan. Mereka semula menilai upaya hukum itu akan percuma.
Jessica pun menjalani berbagai pemeriksaan polisi, menjalani rekonstruksi di Kafe Olivier, hingga menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSCM selama enam hari.
Hingga pada 16 Februari 2015, pihak Jessica menyatakan mengajukan gugatan praperadilan.