Prasetyo Sebut Kasus Mantan Petinggi KPK akan Diambil Alih Kejagung
Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan pihaknya mengambil alih kasus mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan pihaknya mengambil alih kasus mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Selaku penuntut umum tertinggi, jelas Prasetyo, dia akan meneliti dan mencermati kembali kasus tersebut.
"Selama ini dilakukan oleh penuntut umum dan jaksa muda tindak pidana umum, kejati maupun kejarinya kemudian saya ambil alih sebagai penuntut umum tertinggi," terang H.M Prasetyo di Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (18/2)
"Setelah saya pelajari kembali akan segera diselesaikan. Terkait penyelesaiannya tentunya banyak ragam namun yang terpenting adalah penuntasan dan kepastian hukum," tambahnya.
Selanjutnya ia menambahkan untuk kasus Novel Baswedan akan dikembalikan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Bengkulu agar menyelesaikan proses administrasinya. Sementara untuk perkara Bambang Widjajanto dan Abraham Samad kini sedang dalam proses. Kejaksaan Agung sejauh ini sedang meminta pertimbangan dari pimpinan lembaga negara Mahkamah Agung, Kapolri dan Ketua DPR RI.
"Jawabannya baru kami terima dan resumenya akan dilakukan pengkajian kembali. Tentunya yang akan kami pertimbangkan bukan hanya dari para pihak tadi juga melihat aspirasi yang tumbuh dan berkembang d imasyarakat," Papar dia
Lembaga Negara yang dimintai pertimbangan oleh Jaksa Agung, sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara tersebut pada Kejaksaan Agung.
Lalu, dia menekankan kembali mengenai cara penyelesaian perkara hukum itu yakni apapun langkahnya dan bentuk penyelesaiannya yang penting mengarah kepada penuntasan dan memberikan kepastian hukum.
Terkait pengembalian berkas Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dijelaskannya hal itu disebabkan adanya perbedaan penyelesaian.
"Jaksa Agung hanya menggunakan hak nya karena itu harus disegerakan yaitu diponering. Saya katakan bahwa penanganan setiap perkara tidak dapat digeneralisir," KAta Jaksa Agung.(cr2)