Usulan Penutupan U Turn di Bypass Soekarno Hatta, Dishub Provinsi Diduga Belum Bersikap
Dinas Perhubungan Provinsi Lampung diduga belum mengambil sikap terkait keberadaan u turn di jalan by pass Soekarno Hatta.
Penulis: Romi Rinando | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dinas Perhubungan Provinsi Lampung diduga belum mengambil sikap terkait keberadaan u turn di jalan by pass Soekarno Hatta. Hingga kini keberadaan u turn di depan SPBU Kedaton tidak juga ditutup meskipun sudah beberapa kali menelan korban jiwa karena lakalantas.
Saat dimintai tanggapannya, ponsel Kepala Dinas Perhubungan Lampung Idrus Effendi aktif tapi tidak diangkat. Pesan singkat yang dikirim Tribun berisi pertanyaan perlunya rekayasa lalin juga belum dibalas.
Setali tiga uang, Kabid Perhubungan Darat dan Udara Dinas Provinsi Lampung Efan yang dihubungi Tribun berkali-kali melalui ponselnya tidak diangkat meskipun dalam keadaan aktif.
Kabid Amdalalin Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Iskandar mengatakan, dinas perhubungan kota tidak memilki kewenangan untuk menutup u turn di by pass karena Jalan Soekarno Hatta merupakan jalan provinsi.
“Kita tidak ada wewenang, itu jalan provinsi. Yang buat median jalan wewenang bina marga provinsi, tapi yang punya wewenang menutupnya itu dishub provinsi, kalau kita tidak bisa,” kata Iskandar, Minggu, (21/2/2016)
Sementara (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/u-turn-by-pass_20160221_173148.jpg)