Kakek 68 Tahun Perkosa Gadis Belia hingga Hamil

Tapi karena selama ini karena takut sehingga kasus ini didiamkan saja.

KOMPAS.com/ EDI JUNAEDI
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KEFAMENANU - Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dan mengamankan PLT (68), pria asal Boni, Kecamatan Insana Barat, TTU, setelah dilaporkan menghamili N, gadis belia berusia 15 tahun.

Kasubag Humas Kepolisian Resor TTU, Iptu Petrus Liu, mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, kejadian itu sudah berlangsung sejak bulan Mei 2015 lalu.

"Tapi karena selama ini karena takut sehingga kasus ini didiamkan saja," kata Petrus, Kamis (25/2/2016).

Petrus mengatakan, pertama kali, kakek PLT nekat memanjat dinding supaya bisa masuk ke dalam kamar N.

"Karena takut diancam akan dibunuh, N terpaksa melayani permintaan PLT dengan terpaksa," kata Petrus.

"Kasus ini baru terungkap saat perut N sudah membesar dan akhirnya N mengakui sudah hamil 9 bulan," sambung Petrus

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Petrus, PLT kini meringkuk di dalam sel tahanan Mapolres TTU.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved