Atiqah Hasiholan Digugat Ibu dan Saudara Tirinya Soal Harta Warisan

Dalam gugatannya, pihak penggugat (Sie Bie Hiang) ingin ditetapkan sebagai ahli waris dari keluarga almarhum Achmad Fahmy.

Editor: Reny Fitriani
TRIBUNNEWS.COM/ACHMAD RAFIQ
Aktris Atiqah Hasiholan, saat jumpa pers sekaligus syukuran perdana film Wonderful Life, di Artotel, kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Bintang film cantik Atiqah Hasiholan (34) dikabarkan sedang digugat perdata ibu dan saudara tirinya, Sie Bie Hiang dan Aishah Noor Alhady.

Gugatan itu terkait pembagian warisan ayahnya, mendiang Achmad Fahmy Alhady, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Di gugatan tersebut, Sie Bie Hiang juga menggugat empat saudara Atiqah serta ibunya yang juga aktivis Ratna Sarumpaet (66) atas beberapa objek warisan.

Pejabat Humas PA Jakarta Selatan Rusdi Thahir mengatakan, perkara tersebut didaftarkan Sie Bie Hiang binti Sie Gwan San dan Aishah pada 22 Januari 2016.

"Mereka melayangkan gugatan tersebut terhadap Ratna Sarumpaet dan kelima anaknya, termasuk Atiqah Hasiholan," kata Rusdi saat dihubungi melalui telepon, Jumat (26/2/2016) siang.

Aishah dan Atiqah, serta empat saudaranya itu adalah kerabat tiri. Mereka memiliki ayah sekandung, yakni Achmad Fahmy. Objek gugatannya antara lain berupa tanah, saham dan kendaraan roda empat.

Dalam gugatannya, pihak penggugat (Sie Bie Hiang) ingin ditetapkan sebagai ahli waris dari keluarga almarhum Achmad Fahmy.

Rusdi menyatakan, Sie Bie Hiang meminta hak pembagian warisan atas 82 aset yang dimiliki mendiang ayah Atiqah, Achmad Fahmy. (kin)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved