Sidak Rutan Bawang Latak
Benda Tajam Masih Bertebaran di Dalam Kamar Tahanan, Padahal Dilarang
Meski demikian, petugas menemukan banyak benda-benda yang dilarang dibawa ke dalam kamar tahanan, berada di dalam kamar tahanan.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung bersama PolresTulangbawang (Tuba) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rutan Bawang Latak Menggala, Selasa (1/3/2016) malam.
Pantauan Tribunlampung.co.id, dalam melakukan sidak, petugas Kanwil Kemenkumham Lampung dan Polres Tuba terbagi dalam lima tim. Mereka menyisir dan menggeledah satu per satu kamar tahanan di lima blok di dalam Rutan Bawang Latak Menggala.
Sidak menyasar penyalahgunaan narkoba di dalam rutan.
Sidak berakhir sekitar pukul 23.00 Wib. Hasil sidak tidak menemukan penyalahgunaan narkoba di dalam rutan.
Meski demikian, petugas menemukan banyak benda-benda yang dilarang dibawa ke dalam kamar tahanan, berada di dalam kamar tahanan.
Benda-benda tersebut, seperti gunting, pisau, gunting kuku, paku, besi, dan benda tajam lainnya yang terbuat dari tembaga.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Giri mengemukakan,
sasaran sidak untuk membersihkan rutan dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Ini adalah sidak yang ketujuh yang dilaksanakan di Lampung," ungkap Giri kepada wartawan usai pelaksanaan sidak, Rabu (2/3/2016) dini hari.