Sandera Penunggak Pajak Miliaran Ditahan
BREAKING NEWS: DI Bakal Menghuni Lapas Selama Tiga Bulan Kedepan
Apabila dalam kurun waktu tersebut tersandera melunasi tunggakan pajak, akan dibebaskan dari Lapas.
Penulis: martin tobing | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Martin Lumban Tobing
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - DI (72) tersandera tunggakan pajak Rp 2,7 miliar akan menghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Bandar Lampung selama tiga bulan ke depan terhitung hari ini, Selasa (15/3/2016).
Kepala Kantor Pajak Pratama Natar, Lampung Selatan Nashrul Asyir mengatakan, tersandera DI dititipkan di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung selama tiga bulan ke depan mengacu peraturan perundangan perpajakan. Apabila dalam kurun waktu tersebut tersandera melunasi tunggakan pajak, akan dibebaskan dari Lapas.
"Penitipan sandera di lapas upaya DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dalam penegakan hukum terhadap para pengemplang pajak. Tujuannya memberikan efek jera dan memberikan kepastian hukum atas perbuatan pelaku," ujarnya kepada awak media.
Penyanderaan langkah terakhir penagihan tunggakan pajak terhadap wajib pajak. Sebelumnya KPP Natar sudah melakukan langkah penagihan, memberi teguran, penyitaan aset.
Kesalahan wajib pajak tidak sepenuhnya melakukan kewajibannya memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan barang dagangannya. (*)