Sandera Penunggak Pajak Miliaran Ditahan

BREAKING NEWS: DI Bakal Menghuni Lapas Selama Tiga Bulan Kedepan

Apabila dalam kurun waktu tersebut tersandera melunasi tunggakan pajak, akan dibebaskan dari Lapas.

Penulis: martin tobing | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Martin

Laporan Wartawan Tribun Lampung Martin Lumban Tobing

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - DI (72) tersandera tunggakan pajak Rp 2,7 miliar akan menghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Bandar Lampung selama tiga bulan ke depan terhitung hari ini, Selasa (15/3/2016).

Kepala Kantor Pajak Pratama Natar, Lampung Selatan Nashrul Asyir mengatakan, tersandera DI dititipkan di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung selama tiga bulan ke depan mengacu peraturan perundangan perpajakan. Apabila dalam kurun waktu tersebut tersandera melunasi tunggakan pajak, akan dibebaskan dari Lapas.

"Penitipan sandera di lapas upaya DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dalam penegakan hukum terhadap para pengemplang pajak. Tujuannya memberikan efek jera dan memberikan kepastian hukum atas perbuatan pelaku," ujarnya kepada awak media.

Penyanderaan langkah terakhir penagihan tunggakan pajak terhadap wajib pajak. Sebelumnya KPP Natar sudah melakukan langkah penagihan, memberi teguran, penyitaan aset.

Kesalahan wajib pajak tidak sepenuhnya melakukan kewajibannya memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan barang dagangannya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved