Ormas Gugat PLN

BREAKING NEWS: PLN Lampung Digugat Rp 100 Miliar

Gugatan yang dilayangkan oleh HMI cabang Bandar Lampung, Mapancas, dan Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) ini secara resmi diajukan ke Pengadilan Negeri.

Penulis: tak ada | Editor: Reny Fitriani
net
Logo PLN. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PLN digugat membayar Rp 100 miliar dalam class action yang diajukan tiga organisasi massa. Para penggugat juga meminta agar pemerintah mengawasi PLN.

Gugatan yang dilayangkan oleh HMI cabang Bandar Lampung, Mapancas, dan Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) ini secara resmi diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (21/3). Dalam gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat (PLN, Presiden RI, Menteri BUMN, Menteri ESDM, dan Gubernur Lampung) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kami meminta agar majelis hakim menghukum tergugat I (PLN) membayar ganti rugi material sebesar Rp 100 miliar kepada para penggugat," kata Fedhil Faisal dari Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) yang menjadi kuasa hukum para tergugat, Senin (21/3).

Ganti rugi ini, kata Fedhil, harus dibayar secara kontan dan seketika kepada para penggugat selambat-lambatnya 14 hari setelah mendapat putusan pengadilan berkekuatan tetap. "PLN telah merugikan masyarakat lebih dari yang kami gugat," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved