Kuasa Hukum Misnati Sebut Kasus Jamu Terkesan Dipaksakan

Kuasa hukum Misnati menilai perkara penjualan jamu tanpa izin edar terkesan dipaksakan dan tebang pilih.

Penulis: tak ada | Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kuasa hukum Misnati menilai perkara penjualan jamu tanpa izin edar terkesan dipaksakan dan tebang pilih.

Karena pihak distributor dan produsen tidak diusut dalam perkara tersebut.

"Selama berdagang jamu selama belasan tahun di Kota Metro, terdakwa tidak pernah mendapatkan binaan dari petugas BPOM Bandar Lampung. Sehingga terkesan perkara ini dipaksakan, tanpa didahului adanya pembinaan terhadap pedagang kecil," kata Hanafi Sampurna, kuasa hukum terdakwa dalam sidang pembacaan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (22/3).

Hanafi menambahkan, perkara ini juga terkesan tebang pilih. Menurutnya, hal itu karena petugas BPOM tidak mengusut distributor yang bernama Manaf dan juga perusahaan produsen jamu.

Jamu-jamu yang diduga tidak memiliki izin edar itu yakni, jamu Pegal Linu Husada Tawon Klanceng sebanyak 87 lusin dan Jamu Jawa Asli cap Kunci Mas.

Kedua jenis jamu ini diproduksi oleh CV Putri Husada Kunci Mas yang berada di Jawa Timur.

"Yang menawarkan kedua jamu itu adalah Manaf, dia tidak pernah menjadi DPO dan juga tidak pernah diperiksa. Saat menawarkan dua merek jamu itu, Manaf menegaskan bahwa kedua jamu itu legal dan telah terdaftar di BPOM dengan bukti fotokopi surat izin edar," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dari fakta-fakta di persidangan juga diketahui berdasarkan keterangan saksi ahli Herjanto Puspa Mulya, kedua merek jamu itu telah terdaftar di BPOM RI dengan nomor 0113/Reg/B/2014 untuk jamu Pegal Linu Husada Tawon Klanceng dan izin edar nomor POM TR.143 676 881.

Sedangkan Jamu Jawa Asli cap Kunci Mas terdaftar dengan nomor 0342/Reg/B/2012 dan izin edar nomor POM TR.123 665 111.

"Sehingga, hal ini jelas membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan kedua jamu itu tidak memiliki izin edar atau izin edarnya fiktif," katanya.

Masih berdasarkan keterangan saksi ahli, Hanafi mengatakan, izin kedua merek jamu itu memang sudah dicabut. Tetapi, yang bertanggung jawab atas masih beredarnya produk itu adalah pihak perusahaan produsen jamu.

"Sehingga, terdakwa Misnati tidak punya tanggung jawab hukum atas masih beredarnya dua merek jamu itu," katanya.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Hanafi menegaskan bahwa pihaknya meminta kepada majelis hakim yang mengadili untuk menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah serta membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa.

"Kami minta terdakwa dibebaskan," katanya.

Diketahui, hanya karena diduga menjual jamu tanpa izin edar, Misnati (50) warga Metro Pusat dituntut selama satu tahun penjara. Jaksa menyatakan Misnati bersalah telah menjual jamu yang tidak memiliki izin edar.

Misnati terganjal kasus ini setelah petugas BPOM Bandar Lampung melakukan penertiban peredaran obat tradisional tanpa izin di gudang miliknya yang berada di Jalan Mawar Timur, Metro Pusat pada 3 September 2015 lalu.

Ketika itu, petugas BPOM Bandar Lampung menemukan barang bukti berupa dua jenis jamu tradisional yang diduga tidak memiliki izin edar sebanyak 116 lusin.

Misnati membeli jamu-jamu tersebut dari seorang sales yang tidak diketahui namanya. Jamu itu diantar langsung dengan harga pembelian Rp 70 ribu per dus.

Sedangkan Misnati menjual kedua jenis jamu itu kepada konsumen seharga Rp 80 ribu per dus dan Rp 9 ribu per botol.

Atas perbuatannya, Misnati didakwa telah melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 UURI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan oleh Jaksa Erlinawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Misnati sendiri kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Bandar Lampung, Way Hui.

Kuasa Hukum terdakwa, Defri mengatakan perkara yang menimpa terdakwa itu tidak adil. Karena terdakwa hanya menjual bukan memproduksi.

Defri juga mempertanyakan, apakah setelah hasil laboratorium menyatakan jamu itu berbahaya maka secara otomatis izin edarnya dicabut. (tpj)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved