Jual Beli Orok Tumbal Pesugihan
Remaja Putri dari Lampung Dibawa Sindikat Jual Beli Orok untuk Tumbal Pesugihan ke Jawa Tengah
RR dibawa ke Jawa Tengah untuk diambil janinnya dijadikan tumbal pesugihan.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Heribertus Sulis
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap sindikat jual beli orok untuk dijadikan tumbal pesugihan. Ada tujuh tersangka yang ditangkap kepolisian di Grobogan, Jawa Tengah.
Para tersangka adalah Saleh (42), warga Desa Timbul Sloko, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak; Teguh Haryanto (51), warga Desa Sambak, Grobogan; Sri Umu Nurul (59), warga Desa Mojo Agung, Grobogan; Muhammad Sumantri (45), warga Bandung Barat; Armedi (27), warga Lampung Selatan; Harno Margono (57), warga Grobogan; dan Jajang Sudrajat (50), warga Pandeglang, Banten.
Kabid Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, korban dari sindikat ini adalah pelajar SMK asal Bandar Lampung berinisial RR yang sedang hamil dua bulan.
"RR dibawa ke Jawa Tengah untuk diambil janinnya dijadikan tumbal pesugihan," kata dia, Selasa (22/3/2016).
Barang bukti yang disita berupa 13 unit telepon seluler, dua unit mobil, tiga bilah keris, peralatan ritual seperti bunga, telur.
Incar remaja hamil
Kasubdit IV Renakta Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi mengutarakan, sindikat jual beli orok ini mengincar korban remaja putri. Ferdyan mengatakan, ada yang bertugas mencari para remaja yang ingin menggugurkan kandungannya.
"Para tersangka mencari anak gadis yang sedang hamil muda di luar pernikahan yang ingin menggugurkan kandungan karena merasa jadi aib keluarga," ujar Ferdyan, Selasa (22/3/2016).
Sampai saat ini, kata Ferdyan, sudah ada dua korban yang masih berstatus pelajar. Satu di Bandar Lampung dan satu di Pandeglang, Banten. Ferdyan mengutarakan, penyidik masih mendalami ada tidaknya korban lain.
Para tersangka adalah Saleh (42), warga Desa Timbul Sloko, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak; Teguh Haryanto (51), warga Desa Sambak, Grobogan; Sri Umu Nurul (59), warga Desa Mojo Agung, Grobogan; Muhammad Sumantri (45), warga Bandung Barat; Armedi (27), warga Lampung Selatan; Harno Margono (57), warga Grobogan; dan Jajang Sudrajat (50), warga Pandeglang, Banten.
Kasubdit IV Renakta Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, petugas menangkap tujuh tersangka jual beli orok untuk tumbal pesugihan, saat ritual di sebuah rumah di daerah Grobogan, Jawa Tengah.
Para tersangka adalah Saleh (42), warga Desa Timbul Sloko, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak; Teguh Haryanto (51), warga Desa Sambak, Grobogan; Sri Umu Nurul (59), warga Desa Mojo Agung, Grobogan; Muhammad Sumantri (45), warga Bandung Barat; Armedi (27), warga Lampung Selatan; Harno Margono (57), warga Grobogan; dan Jajang Sudrajat (50), warga Pandeglang, Banten.