Korupsi Alkes, Tuntutan Jaksa Tidak Sepadan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi
ika bicara tuntutan, Ketua PBHI Lampung Ridho Feriza menganggap tuntutan pada terdakwa korupsi alkes tidak sepadan dengan upaya pemberantasan tindak p
Penulis: tak ada | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jika bicara tuntutan, Ketua PBHI Lampung Ridho Feriza menganggap tuntutan pada terdakwa korupsi alkes tidak sepadan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang digalakkan pemerintah, selain itu efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi tidak maksimal.
Kendati demikian Tapi kita berharap Putusan dari Majelis Hakim nanti lebih objektif dan mencerminkan asas keadilan terhadap kerugian negara, sehingga efek jera bagi para pelaku T.P Korupsi untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Tiga terdakwa pada perkara dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Lampung dituntut selama satu tahun dan enam bulan penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar dalam sidang Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (24/3).