Aksi Pengeroyokan di Pringsewu
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokkan Pasar Malam
Kepala Polsek Gadingrejo AKP Adek Dermawan mengatakan, pihaknya menetapkan SP dan Pr karena keduanya melakukan tindakkan saat pertikaian tersebut.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingreo sementara menetapkan dua tersangka dalam pengroyokkan yang mengakibatkan Abdul Sani (27) seorang pedagang pasar malam di Pringsewu Expo komplek perkantoran Pemkab Pringsewu tewas ditusuk, Rabu (23/3) malam.
Mereka yakni SP alias A (27) dan Pr (40) keduanya warga Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Sementara dua orang lainnya, As dan En masih dalam pemeriksaan intensif.
Kepala Polsek Gadingrejo AKP Adek Dermawan mengatakan, pihaknya menetapkan SP dan Pr karena keduanya melakukan tindakkan saat pertikaian tersebut. "Pr saat itu datang langsung menendang korban,, dan SP kemudian menusuk korban di tenggorokkan," ujar Adek didampingi Kanit Res Polsek Gadingrejo Aiptu Tajudin, Kamis (24/3).
Sedangkan pada malam kejadian itu, As dan En ikut datang ke lokasi kejadian. Namun tidak melakukan tindakkan terhadap korban. Lebih lanjut, Kanit Reskrim Tajudin mengatakan bahwa pelaku dikenakan dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ancaman hukuman menurut Tajudin 12 tahun penjara. Akan tetapi, untuk berapa besar hukuman yang dikenakan tergantung Pengadilan Negeri. Yang jelas, lanjut dia, penjatuhan hukuman berdasarkan perbuatan pelaku masing-masing.
Dipastikan Tajudin, pelaku yang melakukan penusukkan adalah SP alias A dan Pr sebagai pelaku yang menendang.