Kedepan, Mobil Boks Dilarang Masuk Jalan Kota
Pemkot akan memberlakukan pembatasan kendaraan yang masuk ke jalan-jalan di kota guna mengatasi kemacetan.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Guna mengatasi kemacetan di Kota Bandar Lampung, pemkot sudah melakukan berbagai upaya. Mulai dari rekayasa lalu lintas, pembangunan flyover, hingga pelebaran jalan.
Namun, rekayasa yang sudah dilakukan saat ini belum mampu benar-benar mengurai kemacetan, khususnya pada jam-jam sibuk. Untuk itu, Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung berencana rekayasa lainnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bandar Lampung Iskandar menjelaskan, pemkot akan memberlakukan pembatasan kendaraan yang masuk ke jalan-jalan di kota guna mengatasi kemacetan. Selain itu, juga akan memberlakukan pembatasan kendaraan pada jam-jam tertentu.
Iskandar menuturkan, diperlukan perubahan pola pikir guna mengatasi kemacetan di Kota Bandar Lampung.Solusinya tidak harus selalu pembangunan infrastruktur, seperti pelebaran jalan. Menurut dia, pengaturan dan pembatasan kendaraan yang melintas pada jam-jam tertentu di kawasan perkotaan juga dapat dipertimbangkan.
Karena, sambung Iskandar, pembatasan baru dilakukan terhadap truk, yakni dilarang masuk jalan kota mulai pukul 09.00 sampai 22.00 WIB. Namun, ke depan akan ada pula pembatasan bagi mobil jenis boks dan kendaraan pribadi pada jam tertentu dan di jalan tertentu.
”Tidak harus melebarkan jalan. Ke depan, perlu dicoba membatasi kendaraan masuk kota, pada jam dan jalan tertentu. Bisa mobil nanti boks, kemudian mobil pribadi,” kata Iskandar dalam rapat kerja di Komisi III DPRD Bandar Lampung, Rabu (23/3). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Heriyadi Fayacoen itu juga dihadiri Kadishub Kadek Sumartha.
Anggota Komisi III Agusman Arief mengatakan, untuk mengatasi kemacetan di Bandar Lampung, dibutuhkan kebijakan berani, bahkan tidak populis. Menurut dia, rekayasa lalu lintas di depan Tugu Juang dinilai sudah tepat, meskipun awalnya sempat menuai penolakan.
“Satu bulan ini saya amati kondisi arus lalu lintas di kawasan itu ritmenya sudah ketemu. Pengguna jalan sudah adaptasi. Mengatasi macet, butuh kebijakan revolusioner seperti ini, termasuk nantinya pembatasan kendaraan. Kalau pro-kontra wajar. Tapi, satu bulan saya amati, kondisinya sudah normal. Tinggal kesejahteraan petugas di lapangan diperhatikan. Kasihan mereka panas-panasan,” tutur Agusman.
Agusman mengakui, kebijakan berani dan tidak populis yang diambil Wali Kota Herman HN butuh proses dan tidak instan. Bahkan, pemerintah harus mengorbankan PAD dari sektor parkir di Jalan Pangkal Pinang dan Jalan Pemuda guna mengatasi kemacetan.
“Kita ambil contoh saja saat Wali Kota Palembang Edi Santana dulu ingin mengubah kawasan Sungai Musi banyak dicemooh dan ditentang. Sekarang masyarakat memujinya. Sungai Musi bersih dan indah. Kota Palembang pesat kemajuannya,” tambah legislator Partai Demokrat ini.
Hal sama dikatakan anggota Komisi III Achmad Riza. Ia mencontohkan, pembangunan flyover dulunya sempat ditentang. Faktanya, saat ini flyover menjadi kebanggaan dan ikon Kota Bandar Lampung.
“Contoh, flyover dulu banyak ditentang. Tapi, sekarang banyak orang selfie di atas flyover,” ujar Riza.
Kadishub Bandar Lampung Kadek Sumartha mengajukan rencana penambahan 50 petugas pengatur (pamtur) lalu lintas. Pasalnya, kata mantan Kabag Perlengkapan Kota Bandar Lampung ini, sebanyak 157 pamtur yang ada masih kurang maksimal mengatur lalu lintas di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Pamtur kita belum maksimal. Makanya kami ingin mengajukan penambahan personel. Bahkan, Pak Wali Kota juga sudah menjanjikan menambah honor pamtur sebesar Rp 250 ribu,” kata Kadek.
Terkait rekayasa lalin di depan Tugu Juang, Kadek membenarkan bahwa saat ini kondisinya sudah normal. Menurut dia, adanya protes akibat kemacetan pada awal pemberlakuan rekayasa merupakan hal yang wajar. Namun, saat ini masyarakat selaku pengguna jalan sudah terbiasa dengan perubahan jalur tersebut. (rri)