Berita Lampung

Mikdar Ilyas Minta Kios Pupuk Nakal di Lampung Ditindak Tegas

Mikdar menegaskan, praktik jual beli pupuk di atas HET sangat merugikan petani dan berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
DITERTIBKAN - Anggota Komisi ll DPRD Lampung Mikdar Ilyas meminta kios pupuk subsidi ditertibkan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Anggota Komisi II DPRD Lampung Mikdar Ilyas mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas oknum kios yang menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).

Menurutnya, pupuk merupakan kebutuhan pokok bagi petani dalam meningkatkan hasil produksi pertanian.

Mikdar menegaskan, praktik jual beli pupuk di atas HET sangat merugikan petani dan berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat.

“Lampung ini daerah pertanian. Dari padi, jagung, singkong, kopi, cabai, hingga sayur-mayur hampir semuanya ditanam di sini. Jadi kalau pupuk dijual di atas HET, jelas petani rugi. Kalau hasil tani turun, dampaknya ke perputaran ekonomi masyarakat,” ujar Mikdar, Selasa (14/10/2025).

Mikdar menyatakan dukungan terhadap langkah Kementerian Pertanian yang berencana menutup kios pupuk nakal.

Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada ketersediaan pupuk subsidi di tingkat petani.

“Saya sangat mendukung penutupan kios yang melanggar, bahkan bila perlu diproses hukum. Tapi yang juga penting, jangan sampai setelah kios ditutup malah pupuk jadi langka. Ketersediaan pupuk bagi petani harus tetap terjamin,” tegasnya.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, Komisi II DPRD Lampung akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas persoalan distribusi pupuk subsidi yang dikeluhkan petani.

“Dalam waktu dekat akan kami bahas di komisi. Kami akan panggil dinas terkait dan distributor. Setiap kali reses, keluhan petani selalu soal pupuk, harganya mahal dan sulit didapat. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Mikdar.

Lebih lanjut, Mikdar mengusulkan agar pengelolaan dan distribusi pupuk subsidi ke depan dapat melibatkan Koperasi Merah Putih atau koperasi desa (kopdes).

Dengan begitu, pengawasan di tingkat bawah bisa lebih ketat sekaligus memberi tambahan penghasilan bagi anggota koperasi.

“Anggota koperasi pasti orang setempat, jadi distribusi lebih mudah diawasi. Tapi tentu perlu kajian mendalam sebelum diterapkan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para petani untuk melapor jika menemukan adanya penjualan pupuk subsidi di atas HET, bahkan mendorong agar kasus seperti itu diviralkan agar mendapat perhatian publik.

“Ini tugas kita bersama untuk menjaga kesejahteraan petani. Kalau ada yang jual pupuk di atas HET, laporkan dan viralkan,” pungkas Mikdar.

Sebagai informasi, sebanyak 2.039 dari total 27.319 kios pupuk subsidi secara nasional atau sekitar 7,5 persen akan ditutup karena terbukti menjual pupuk di atas HET.

Lampung termasuk salah satu daerah dengan temuan pelanggaran terbanyak.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved