Jika Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Yusdianto: Partai Harus Copot Kadernya Sebagai Anggota DPRD
“Berapa pun vonisnya, maka kewajiban penyelenggara negera atau orang itu mengundurkan diri. Itu kan jika ancaman hukuman di atas lima tahun diwajibkan
Penulis: tak ada | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Vonis terhadap terdakwa kasus korupsi politisi Agus Sujatma yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht), dinilai menjadi titik supaya politisi tersebut mundur dari jabatannya sebagai anggota dewan.
Agus Sujatma menjadi terdakwa dalam perkara korupsi Kios Mini di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandar Lampung.
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung Yusdianto mengatakan, secara etika hukum, penyelenggara pemerintah daerah, seperti anggota DRPD, terkena perkara korupsi, hendaknya mengundurkan diri.
BACA JUGA: Sudah Vonis, Tapi Kejari Belum Bisa Eksekusi Terdakwa Korupsi Agus Sujatma Karena Hal Ini
Yusdianto menjelaskan, dari tinjauan hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, ketika ada yang incraht, penyelenggara pemerintah daerah diperkenankan mengundurkan diri.
“Berapa pun vonisnya, maka kewajiban penyelenggara negera atau orang itu mengundurkan diri. Itu kan jika ancaman hukuman di atas lima tahun diwajibkan mengundurkan diri,” katanya, Jumat (1/4/2016).
Karena putusan sudah incraht, Yusdianto menerangkan, terdakwa pun wajib menjalani hukumannya. Karena wajib menjalani hukuman tersebut, lanjutnya, maka tidak mungkin yang bersangkutan bisa menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota wakil rakyat.
“Untuk itu, partai diharapkan mengambil sikap dari persoalan ini. Karena ketika sudah incraht, maka beban sebagai anggota dewan harus ditanggalkan, dan yang bersangkutan harus menjalani kewajibannya menjalani hukuman,” katanya.
Sementara itu, Dosen FISIP Universitas Lampung Roby Cayadi menilai partai harus segera mencopot anggota dewan yang sudah dinyatakan bersalah.
“Ini tentu akan merusak nama baik partai jika tidak dicopot. Bisa jadi, nanti akan berkembang wacana bahwa partai melindungi, serta memperbolehkan anggotanya melakukan korupsi jika tidak dicopot,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa dugaan korupsi proyek Kios Mini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandar Lampung, Agus Sujatma menerima vonis satu tahun penjara, yang diberikan Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung masih menunggu putusan lengkap, sebelum mengeksekusi politisi tersebut.
Kepastian terdakwa menerima vonis tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandar Lampung Syafei. Menurut Syafei, setelah diberikan jangka waktu selama tujuh hari sejak vonis dijatuhkan, terdakwa Agus Sujatma menyatakan menerima vonis tersebut.
“Terdakwa menerima dan jaksa penuntut juga menerima. Jadi, sudah incraht,” katanya, Kamis (31/3/2016).
Namun terkait eksekusi terdakwa, kata Syafei, pihaknya masih menunggu putusan secara lengkap dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Syafei menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke PN Tanjungkarang supaya segera mengirimkan putusan, ataupun salinan putusan lengkap itu, supaya eksekusi bisa segera dilakukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-palu-sidang_20160330_143758.jpg)