KPK Tangkap Tangan Pejabat

KPK Resmi Tahan Presiden Direktur Agung Podomoro Land

KPK menjerat Ariesman sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Kompas.com
Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja ditahan KPK terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya. Ia kemudian dibawa ke rumah tahanan Polres Jakpus, Sabtu (2/4/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, Sabtu (2/4/2016).

KPK menjerat Ariesman sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Ariesman keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 12.00 Wib, mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Di balik rompi itu, Ariesman masih memakai baju yang sama, saat ia menyerahkan diri ke KPK.

BACA JUGA: Setelah Ditetapkan Tersangka, Presiden Direktur Agung Podomoro Land Serahkan Diri ke KPK

Sambil berjalan menuju mobil tahanan, ia enggan berkomentar soal kasus yang menjeratnya.

"Tanya pengacara saya saja," kata Ariesman singkat seraya masuk ke mobil hitam yang menjemputnya.

Bos perusahaan pengembang properti itu, kemudian dibawa ke rumah tahanan Polres Jakarta Pusat.

Ariesman sempat tidak diketahui kabarnya selama beberapa jam, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Akhirnya, ia muncul di gedung KPK, Jumat (1/4/2016) malam dan menyerahkan diri.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang yang diberikan kepada Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035, dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1.140.000.000, yang diterima Sanusi sebanyak dua kali.

BACA JUGA: Ini Profil Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land yang Jadi Tersangka Suap KPK

Sanusi sudah menerima uang dari Ariesman sebesar Rp 1 miliar pada 28 Maret lalu. 

Ariesman disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved