Dua Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Disdik Akan Jalani Sidang Perdana Besok
Sidang tersebut dalam agenda mendengarkan dakwaan jaksa.
Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin Lampung Ro 17,7 Miliar akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang (7/4/2016).
Keduanya sebut saja, Edward Hakim (Mantan Kasubag Perencanaan Disdik Lampung) dan Aria Sukma S Rizal (PNS Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung).
Pasca pelimpahan tahan dua (P21) Kejagung ke Kejati Lampung maka saat itu Jaksa memutuskan untuk melakukan penahanan dan saat ini tersangka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Way Huwi Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Yadi Rachmat mengatakan, dua tersangka itu akan menjalani sidang perdana di PN Tanjung Karang besok (Kamis).
"Dua tersangka dalam perkara dugaan tipikor Disdik Lampung akan menjalani sidang perdana besok (7/4). Sidang tersebut dalam agenda mendengarkan dakwaan jaksa," Terang Kasipenkum Kejati Lampung Yadi Rachmat, Rabu (6/4)
Sementara, Deddy Yuliansyah Rasyid yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.
Diketahui, perkara ini bermula proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin senilai 17,7 Miliar Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012.
Tim Satgasus Kejagung menetapkan empat tersangka dalam proyek yang merugikan negara 6,5 Miliar ini.
Para tersangka yaitu Tauhidi (Mantan Kadisdik Lampung), M.Hendrawan (rekanan), Edward Hakim (Mantan Kasubag Perencanaan Disdik Lampung), Aria Sukma S Rizal (PNS Kantor Pemberdayaan Masyarakat).
Sementara itu dua tersangka lainnya, Tauhidi dan M.Hendrawan berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Kejati Lampung. Sebab masih dalam penelitian Jaksa Penuntut di Kejagung.
Terpisah, M.Hendrawan dijadwalkan menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta. Pasalnya tim hukum Hendrawan menilai ada kejanggalan terhadap penetapan status tersangka clientnya.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Hendrawan, yakni Narendra Airlangga. Meskipun demikia Kejagung menegaskan siap menghadapi upaya hukum itu.
"Kita siap hadapi gugatan praperadilannya," Kata Kapuspen Kejagung Amir Yanto.(wen)