Berita Lampung

Jual Beli Tanah via Aplikasi, Aman? Kakanwil ATR/BPN Lampung: Tak Ada Ruang Manipulasi

Transformasi digital di bidang pertanahan tidak hanya sebatas pada migrasi sertifikat analog ke elektronik, tetapi juga proses jual beli tanah.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
TRANSAKSI TANAH VIRTUAL - Kepala Kanwil ATR/BPN Lampung, Hasan Basri Nata Manggala (kiri), bersama Editor in Chief Ridwan Hardiansyah (kanan), dalam podcast bertema 'Digitalisasi sertifikat tanah sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik', di Studio Tribun Lampung, Rabu (1/10/2025). Hasan Basri mengungkap, saat ini Kementerian ATR/BPN sedang kembangkan sistem layanan digital untuk jual beli tanah. Ke depan, jual beli tanah tidak lagi harus dilakukan secara tatap muka. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Transformasi digital di bidang pertanahan tidak hanya sebatas pada migrasi sertifikat analog ke elektronik, tetapi juga mencakup proses transaksi atau jual beli tanah. Ke depan, jual beli tanah tidak lagi harus dilakukan secara tatap muka.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini sedang mengembangkan layanan digital untuk jual beli tanah, terutama melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk akses informasi dan layanan. Termasuk juga layanan elektronik untuk Peralihan Hak bagi PPAT untuk proses pendaftaran secara daring.

Kepala Kanwil ATR/BPN Lampung, Hasan Basri Nata Manggala menyebut, layanan digital yang sedang dikembangkan tersebut memiliki sistem keamanan ketat dan berlapis.

“Karena konsentrasinya sudah digital, ke depan akan disiapkan aplikasi yang memudahkan transaksi virtual. Jadi jual beli tanah tidak perlu lagi harus tatap muka, bisa dilakukan secara daring,” kata Hasan Basri dalam podcast bertema 'Digitalisasi sertifikat tanah sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik', bersama Editor in Chief Ridwan Hardiansyah di Studio Tribun Lampung, Rabu (1/10/2025).

Menurut Hasan, keamanan akan menjadi fokus utama dalam sistem ini. Transaksi virtual nantinya menggunakan teknologi keamanan berlapis, mulai dari fingerprint hingga verifikasi data secara online.

“Aplikasi nanti akan merekam kondisi penjual dan pembeli untuk memastikan tidak ada tekanan. Semua proses diverifikasi secara digital, sehingga transaksi tetap sah dan aman,” jelasnya.

Dengan adanya sistem ini, Hasan optimistis praktik mafia tanah bisa ditekan seminimal mungkin. “Kalau sudah digital, semua jejak transaksi tercatat. Tidak ada lagi ruang untuk manipulasi,” tegasnya.

Meski demikian, Hasan mengakui, layanan jual beli tanah virtual masih dalam tahap pematangan di pusat. 

“Saat ini masih disiapkan di kementerian. Kami di daerah siap mendukung. Ke depan, masyarakat akan semakin mudah, karena layanan tanah bisa dilakukan hanya dari genggaman tangan,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Berita selanjutnya 503 Ribu Sertifikat Telah Migrasi ke Elektronik, Eksklusif Bersama Kakanwil ATR/BPN Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved