Wawancara Eksklusif

503 Ribu Sertifikat Telah Migrasi ke Elektronik, Eksklusif Bersama Kakanwil ATR/BPN Lampung

Sejak 2021, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memulai program digitalisasi sertifikat tanah di Indonesia.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
MIGRASI SERTIFIKAT TANAH - Kepala Kanwil ATR/BPN Lampung, Hasan Basri Nata Manggala (kiri), bersama Editor in Chief Ridwan Hardiansyah (kanan), dalam podcast bertema 'Digitalisasi sertifikat tanah sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik', di Studio Tribun Lampung, Rabu (1/10/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sejak 2021, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memulai program digitalisasi sertifikat tanah di Indonesia.

Payung hukum program ini tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan diperbarui lewat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Adapun tujuan program sertifikat tanah fisik dialihkan ke bentuk elektronik, untuk meningkatkan efisiensi layanan, memperkuat transparansi, hingga menekan praktik mafia tanah.

Pertama kali diberlakukan, sertifikat elektronik diperuntukkan bagi aset Barang Milik Negara (BMN) pada April 2023. Kemudian, di tahun 2024–2025, pemerintah secara perlahan mulai mengalihmedia sertifikat konvensional ke digital. 

Adapun targetnya, seluruh sertifikat konvensional beralih ke sertifikat tanah digital 100 persen selesai pada tahun 2026–2027.

Lantas, bagaimana progresnya sejauh ini? Termasuk pula sudah berapa sertifikat yang beralih ke digital, khusus di Lampung.

Untuk membahasnya lebih dalam, Tribun Lampung menghadirkan Kepala Kanwil ATR/BPN Lampung, Hasan Basri Nata Manggala, dalam podcast bertema 'Digitalisasi sertifikat tanah sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik'.

Podcast Tribun Lampung yang dipandu Editor in Chief Ridwan Hardiansyah itu berlangsung di Studio Tribun Lampung, Rabu (1/10/2025).

Berikut wawancara lengkapnya.

Bagaimana penerapan digitalisasi sertifikat tanah di Lampung sejauh ini?

Jawab: Perlu kami sampaikan, bahwa aturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 ini sudah berubah menjadi aturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penertiban Dokumen Elektronik dalam Pendaftaran Pertanahan. Ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Bukti hak tanah merupakan sertifikat. Dalam PP itu, sertifikat berupa buku dan juga elektronik.

BPN telah bertransformasi digital untuk mengubah layanan menjadi elektronik. Mengapa? Karena dalam satu tahun, lebih dari tujuh juta layanan harus dikelola oleh pegawai BPN seluruh Indonesia. Sementara dinamika masyarakat membutuhkan percepatan. Jika masih menggunakan layanan analog, prosesnya tentu akan membuat hambatan dan berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

Latar belakang lainnya, menurut kajian di kementerian, ada beberapa peristiwa yang mendorong percepatan perubahan layanan menjadi elektronik. Misalnya, beberapa kantor BPN di Indonesia mengalami musibah kebakaran, seperti di Cianjur dan Brebes. Ada juga yang terkena banjir, seperti di Kota Bekasi saat banjir besar Jabodetabek beberapa tahun lalu. Arsip sertifikat yang tersimpan ikut hancur.

Jika kita mengingat peristiwa tsunami di Aceh, hal itu juga menimbulkan konsep, bahwa jika saat itu sudah digital, data bisa dibackup dan lebih mudah direkonstruksi. Jadi, penyimpanan data digital jauh lebih aman dibanding manual (kertas), karena risiko banjir, kebakaran, atau hilang (baik disengaja maupun tidak) bisa diminimalisir.

Mengingat beberapa kantor BPN juga masih menggunakan gedung pinjaman pemerintah daerah, sehingga rawan jika terjadi kerusakan arsip. Dengan sistem digital, kita bisa melihat kapan terjadinya perubahan data dan apakah perubahan itu sah (misalnya update resmi) atau ilegal.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved