Wawancara Eksklusif

Bincang dengan Kepala BPTD Kelas II Lampung Jonter Sitohang, Menuju Zero ODOL

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan nasional Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) sejak 1 Juni 2025.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/wahyu iskandar
PODCAST - Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung, Jonter Sitohang saat podcast di studio Tribun Lampung, Jumat (11/7). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan nasional Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) sejak 1 Juni 2025.

Program ini diberlakukan secara bertahap melalui tiga fase, yakni sosialisasi, peringatan, dan penegakan hukum.

Di Provinsi Lampung, tahap sosialisasi berlangsung sepanjang bulan Juni, disusul masa peringatan 1–13 Juli, sebelum akhirnya tahap penegakan hukum secara penuh.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai aturan ODOL, berikut wawancara khusus bersama Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung, Jonter Sitohang yang berlangsung di Studio Tribun Lampung, Jumat (11/7/2025):

Apa yang dimaksud ODOL?

ODOL adalah kondisi di mana terjadi Over Dimension dan Over Loading, yakni kendaraan angkutan barang yang melebihi batas ukuran dan berat yang diizinkan.

Terkait ODOL ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Bagaimana kondisi ODOL sejauh ini?

Permasalahan ODOL sudah menjadi isu nasional.

Pemerintah sejak 2017 telah menggulirkan kebijakan agar Indonesia bebas dari angkutan over loading.

Namun, pada saat itu muncul protes dari kementerian terkait, salah satunya Kementerian Perindustrian karena jika diberhentikan secara tiba-tiba, dampaknya besar bagi dunia industri.

Akhirnya dilakukan penyesuaian kebijakan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana.

Pada 2022–2023, pembenahan dilakukan dengan melibatkan stakeholder dari pusat hingga daerah.

Tapi saat itu penerapannya belum efektif.

Lalu di era pemerintahan Presiden Prabowo, penertiban hukum terkait ODOL kembali diperkuat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved