Wawancara Eksklusif

Bincang dengan Kepala BPTD Kelas II Lampung Jonter Sitohang, Menuju Zero ODOL

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan nasional Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) sejak 1 Juni 2025.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/wahyu iskandar
PODCAST - Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung, Jonter Sitohang saat podcast di studio Tribun Lampung, Jumat (11/7). 

Ya, awalnya diberi peringatan.

Namun jika kondisinya tidak sesuai, maka dilakukan pemotongan agar kendaraan dikembalikan ke dimensi standar.

Setelah diperbaiki, wajib dilakukan pemeriksaan ulang dan membuat laporan.

Bagaimana nasib sopir? Bukankah mereka hanya mendistribusikan barang milik perusahaan atau perorangan?

Untuk pelanggaran dimensi, bisa dipidana. Sementara untuk muatan, hanya sanksi administratif.

Yang paling bertanggung jawab adalah pemilik kendaraan, tapi tidak menutup kemungkinan sopir juga bisa terkena sanksi jika terlibat langsung.

Terkait jembatan timbang, apakah dua titik (Way Urang dan Blambangan Umpu) sudah cukup?

Sebenarnya belum cukup.

Blambangan Umpu mengawasi kendaraan dari arah Sumatera Selatan, sedangkan Way Urang dari arah Jawa.

Idealnya titik lain seperti di Simpang Pematang juga diaktifkan.

Namun, dengan dua titik itu, pengawasan masih bisa dilakukan meski belum optimal.

Berapa kendaraan yang ditimbang di Way Urang per hari?

Sekitar 2.000 kendaraan per hari. Sementara di Blambangan Umpu, bila aktif, bisa mencapai 10 ribuan kendaraan.

Dengan diberlakukannya ODOL, ada keluhan biaya operasional jadi dua kali lipat. Bagaimana menjelaskan ini?

Inilah tantangannya. Idealnya, kementerian terkait harus duduk bersama untuk membahas hal ini secara komprehensif.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved