Wawancara Eksklusif
Bincang dengan Kepala BPTD Kelas II Lampung Jonter Sitohang, Menuju Zero ODOL
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan nasional Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) sejak 1 Juni 2025.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
Tanpa aturan ODOL, potensi kecelakaan, kemacetan, polusi udara, hingga kerusakan jalan akan meningkat.
Bahkan kendaraan itu sendiri akan cepat rusak karena kelebihan beban.
Selama ini banyak kendaraan mengangkut beban 2–3 kali lipat dari kapasitas.
Pengusaha sering kali tak memperhitungkan dampak teknisnya, hanya melihat efisiensi biaya.
Apakah masyarakat bisa melaporkan kendaraan ODOL?
Sangat bisa dan BPTD sangat terbuka terhadap laporan masyarakat.
Kami juga berkomitmen untuk melakukan edukasi, agar masyarakat aktif melaporkan.
Karena jika jalan rusak, macet, atau terjadi kecelakaan, masyarakat yang dirugikan.
Untuk menjaga agar program Zero ODOL berkelanjutan, apa langkah strategisnya?
Ini tidak bisa hanya dilaksanakan oleh satu kementerian saja. Kami bersyukur, program ini sekarang dibawah koordinasi Menko Infrastruktur.
Dengan koordinasi lintas kementerian, implementasinya akan lebih efektif di daerah.
Pemerintah harus tegas, kolaborasi antar pihak harus berkelanjutan, dan kebijakan ini perlu dijalankan secara permanen, demi keselamatan masyarakat dan keberlangsungan infrastruktur.
(tribunlampung.co.id/riyo pratama)
Korwil Astra Group Lampung Nurul Fadil Bicara soal Kampung Berseri Astra |
![]() |
---|
Pakar Hukum Unila Sebut Pemisahan Pemilu Rancu dan Membingungkan |
![]() |
---|
Hamartoni Ahadis Usung Program Puskesmas Mider di Lampung Utara |
![]() |
---|
Rektor Itera Sebut Panen Padi Bisa 3 Kali Setahun |
![]() |
---|
Perubahan Siklus Tanam Bisa Tingkatkan Produksi Panen Padi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.