Penyelundupan Pasir Timah
BREAKING NEWS: Potensi Kerugian Negara Akibat Penyelundupan 14 Ton Pasir Timah Rp 2,1 Miliar
Apabila terjadi penyelundupan, tutur dia, akan mengakibatkan harga timah turun.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, penyelundupan pasir timah ini akan merugikan negara. Selain kerugian negara, kata Heru, ada kerugian lainnya. Untuk potensi kerugian negara akibat penyelundupan 14 ton pasir timah ilegal mencapai Rp 2,1 miliar.
Menurut Heru, Indonesia menguasai 30 persen pasar dunia pasir timah. Apabila terjadi penyelundupan, tutur dia, akan mengakibatkan harga timah turun. Ini terjadi karena stok timah di pasaran dunia mengalami surplus.
"Yang diuntungkan adalah negara-negara lain yang menumpuk timah asal Indonesia," kata Heru, Selasa (12/4/2016). Dengan merosotnya harga timah, menurut dia, dapat menambah angka pengangguran karena banyak perusahaan tutup.
Selain itu, kerugian akibat penyelundupan adalah kerusakan lingkungan. Ia mengatakan, pasir timah ilegal pasti berasal dari penambangan ilegal. Pertambangan ilegal, tutur Heru, mengabaikan alam.
