Penyelundupan Pasir Timah

BREAKING NEWS: Tahun 2016, Bea Cukai Dua Kali Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah

Menurut dia, total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1,98 miliar.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Perdi

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, selama tahun 2016 ini sudah dua kali menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal. Menurut dia, total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1,98 miliar.

Pada 2015, Bea Cukai menggagalkan lima kali upaya penyelundupan pasir timah ilegal. Empat kali dilakukan oleH Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan perkiraan nilai barang Rp 16,9 miliar. Satu kali digagalkan Bea Cukai Tanjung Priok dengan nilai barang sebesar Rp 67,1 juta. "Total nilai barang sebesar Rp 16,967 miliar," ujar Heru, Selasa (12/4/2016).

Tahun 2015, petugas Bea Cukai juga menggagalkan pasir timah impor sebesar Rp 4,5 miliar. Berdasarkan data ini, kata dia, dapat disimpulkan bahwa permintaan pasir timah Indonesia cukup tinggi sehingga mengundang penyelundupan ekspor pasir timah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved