Video Tribun Lampung
(VIDEO) Otak Pembunuhan Disoraki Keluarga dan Teman Dwiki
Pelaku utama pembunuhan Dwiki Sopian, KR, disoraki keluarga dan teman sekolah korban saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Penulis: tak ada | Editor: nashrullah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelaku utama pembunuhan Dwiki Sopian, KR, disoraki keluarga dan teman sekolah korban saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Umpatan-umpatan kasar pun menyeruak begitu KR mengatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Sorakan mencemooh dari keluarga dan puluhan teman sekolah korban yang hadir pada persidangan itu pun bahkan sudah membahana sejak majelis hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan terhadap KR yang vonisnya dibacakan lebih dahulu dibanding dua terdakwa lain, RH dan IAP.
Pada sidang yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Garuda tersebut, Selasa (12/4/2016), majelis hakim yang diketuai Yus Enidar menyatakan KR terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut.
“Menyatakan (terdakwa) anak bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi selama (terdakwa) anak berada dalam tahanan,” kata Yus.(*)