Video Tribun Lampung

(VIDEO) Otak Pembunuhan Disoraki Keluarga dan Teman Dwiki

Pelaku utama pembunuhan Dwiki Sopian, KR, disoraki keluarga dan teman sekolah korban saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Penulis: tak ada | Editor: nashrullah

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelaku utama pembunuhan Dwiki Sopian, KR, disoraki keluarga dan teman sekolah korban saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Umpatan-umpatan kasar pun menyeruak begitu KR mengatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sorakan mencemooh dari keluarga dan puluhan teman sekolah korban yang hadir pada persidangan itu pun bahkan sudah membahana sejak majelis hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan terhadap KR yang vonisnya dibacakan lebih dahulu dibanding dua terdakwa lain, RH dan IAP.

Pada sidang yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Garuda tersebut, Selasa (12/4/2016), majelis hakim yang diketuai Yus Enidar menyatakan KR terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut.

“Menyatakan (terdakwa) anak bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi selama (terdakwa) anak berada dalam tahanan,” kata Yus.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved