Headline News Hari Ini

Belum Daftarkan Karyawan di BPJS Ketenagakerjaan, Izin Usaha Bisa Tak Diperpanjang

BPJS Ketenagakerjaan Lampung terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG CETAK

Laporan Reporter Tribun Lampung Jelita Dini Kinanti

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - BPJS Ketenagakerjaan Lampung terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Tahun ini, BPJS akan kembali sosialisasi ke pasar-pasar serta bekerja sama
dengan sejumlah pihak, di antaranya kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), serta kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL).

Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Lampung, Aziz Muslim mengatakan, kerja sama dengan PTSP tersebut berisi, setiap perusahaan yang mengajukan perpanjangan izin usaha harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika tidak, izin tidak akan diberikan. Itu berlaku bagi perusahaan besar, menengah, maupun kecil.

Sementara, kerja sama dengan KPKNL terkait perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak segera melunasi iuran tersebut. Maka, hal itu akan diserahkan ke KPKNL.

"Perusahaan yang menunggak iuran ini akan kami berikan surat pemberitahuan hingga tiga kali. Jika setelah surat pemberitahuan ketiga masih belum juga membayar, akan langsung kami datangi. Jika setelah kami datangi masih juga belum membayar, maka kami serahkan ke KPKNL. Mereka bisa melakukan tindakan mulai dari surat peringatan hingga penyitaan," ujar Aziz.

Baca berita selengkapnya di KORAN Tribun Lampung edisi Kamis, 14 April 2016.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved