BKP Amankan 2 Ton Daging Babi Ilegal
Tanpa Dokumen, 2 Ton Daging Babi Ilegal Akan Dimusnahkan
Menurutnya, pengiriman komoditas hewan haruslah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Daging babi ilegal yang diamankan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung Wilayah Kerja Bakauheni pada Rabu (13/4/2016) malam, diduga berasal dari wilayah Bengkulu.
"Kalau pengakuan sopir berasal dari Bengkulu. Dan akan dikirim ke S di Serang, Banten," kata Penanggung Jawab BKP Wilayah Kerja Bakauheni, Azhar, Kamis (14/4/2016).
Menurutnya, pengiriman komoditas hewan haruslah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.
BACA JUGA: 2 Ton Daging Babi Ilegal Gagal Menyeberang ke Banten
Di mana, pengiriman komoditas tersebut harus disertai dokumen resmi dari tempat asal barang.
"Ini sudah alat angkutnya menyalahi kententuan. Juga tidak ada dokumen apapun terkait barang dari instansi terkait asal tempat barang," ungkapnya.
Menurut Azhar, dalam waktu dekat, daging babi ilegal sebanyak dua ton tersebut akan dimusnahkan.
