BKP Amankan 2 Ton Daging Babi Ilegal

Tanpa Dokumen, 2 Ton Daging Babi Ilegal Akan Dimusnahkan

Menurutnya, pengiriman komoditas hewan haruslah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Dedi Sutomo
Daging babi ilegal. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Daging babi ilegal yang diamankan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung Wilayah Kerja Bakauheni pada Rabu (13/4/2016) malam, diduga berasal dari wilayah Bengkulu.

"Kalau pengakuan sopir berasal dari Bengkulu. Dan akan dikirim ke S di Serang, Banten," kata Penanggung Jawab BKP Wilayah Kerja Bakauheni, Azhar, Kamis (14/4/2016).

Menurutnya, pengiriman komoditas hewan haruslah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.

BACA JUGA: 2 Ton Daging Babi Ilegal Gagal Menyeberang ke Banten

Di mana, pengiriman komoditas tersebut harus disertai dokumen resmi dari tempat asal barang.

"Ini sudah alat angkutnya menyalahi kententuan. Juga tidak ada dokumen apapun terkait barang dari instansi terkait asal tempat barang," ungkapnya.

Menurut Azhar, dalam waktu dekat, daging babi ilegal sebanyak dua ton tersebut akan dimusnahkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved