Kronologi Penjualan Lahan Sumber Waras ke Pemprov DKI

Direktur Umum Rumah Sakit Sumber Waras Abraham Tejanegara menjelaskan penjualan lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras ke Pemerintah Provinsi DKI

Editor: taryono
Nursita Sari
Direktur Utama RS Sumber Waras, Abraham Tejanegara (kemeja ungu), menjelaskan kronologi pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta pada akhir 2013 lalu, di RS Sumber Waras, Tomang, Jakarta Barat, Sabtu (16/4/2016) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA-Direktur Umum Rumah Sakit Sumber Waras Abraham Tejanegara menjelaskan penjualan lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014.

"Pada prinsipnya, kami tidak pernah menawarkan rumah sakit pada DKI," kata Abraham saat jumpa pers di Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta, Sabtu.

Pada November 2013, Yayasan Kesehatan Sumber Waras mengadakan pengikatan jual-beli dengan PT Ciputra Karya Utama (CKU) atas sebidang tanah seluas 3,6 hektare.

Mereka menjual lahan itu kepada PT CKU seharga Rp15.500.000 per meter persegi, di atas nilai jual objek pajak 2013 seharga Rp12.195.000.

Namun hingga Maret 2014 perusahaan tersebut belum berhasil mengubah peruntukan lahan dari untuk sarana kesehatan menjadi sarana rumah susun, karenanya sesuai kesepakatan, perjanjian jual beli tersebut batal demi hukum.

Mei 2014, yayasan melihat pemberitaan di televisi, berupa teks berjalan, bahwa Basuki Tjahaja Purnama yang kala itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta telah membeli Rumah Sakit Sumber Waras senilai Rp1,7 triliun.

Berita tersebut kemudian berkembang di media massa dan mempengaruhi operasional rumah sakit, oleh karena itu kemudian Abraham menemui Gubernur DKI Jakarta.

Saat pertemuan 6 Juni 2014, menurut Abraham, Basuki menyatakan bahwa peruntukan lahan tidak mungkin diubah karena Jakarta kekurangan rumah sakit.

Pada pertemuan itu Basuki juga menanyakan mengapa yayasan tidak menjual lahan tersebut kepada DKI.

Yayasan akhirnya mengadakan pertemuan dengan PT CKU dan sepakat membatalkan penjualan. Sumber Waras kemudian menjualnya ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penandatanganan akta pelepasan hak dari rumah sakit ke DKI dilakukan pada 17 Desember 2014.

Harga tanah yang mereka tawarkan pada negosiasi pertama sesuai dengan NJOP 2014, Rp20.755.000 per meter persegi, dan harga bangunannya Rp25 miliar.

Negosiasi, lanjut Abraham, dilakukan dengan Dinas Kesehatan, dan akhirnya terjadi kesepakatan bahwa tanah dijual dengan harga sesuai NJOP dan DKI tidak perlu membayar bangunan Rp25 miliar serta surat-menyurat untuk keperluan balik nama.

Sertifikat tanah yang dijual kepada DKI menyatakan status tanah adalah Hak Guna Bangunan seluas 36.410 meter persegi beralamat di Jalan Kyai Tapa.

"Di dalam sertifikat ada surat ukur, menyatakan Jalan Kyai Tapa," kata Abraham.

Sumber:
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved