Kronologi Penjualan Lahan Sumber Waras ke Pemprov DKI
Direktur Umum Rumah Sakit Sumber Waras Abraham Tejanegara menjelaskan penjualan lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras ke Pemerintah Provinsi DKI
Abraham menyatakan yayasan setuju menjual lahan ke Pemerintah Provinsi DKI karena akan digunakan untuk membangun rumah sakit kanker dan memutuskan menjualnya dengan harga sesuai NJOP.
Pembayaran pembelian lahan itu dilakukan pada akhir 2014. Abraham mengaku tidak mengetahui detil teknis pembayaran, namun mengatakan bahwa uang yang masuk ke rekening mereka di Bank DKI sesuai dengan nominal tagihan Rp755.689.550.000.
"Yang kami tahu, di rekening kami tanggal 5 (Januari 2015), karena waktu itu tahun baru," kata Abraham.
Kasus penjualan lahan Sumber Waras ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengemuka karena menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014, pembelian tanah Yayasan Kesehatan Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena menilai harga pembelian pemerintah provinsi terlalu mahal.
BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras tahun 2013 sebesar Rp564,3 miliar.
Namun Gubernur DKI Jakarta menilai pemerintah provinsi justru diuntungkan dalam pembelian tanah dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras karena pemilik menjual dengan harga NJOP sehingga total harganya lebih rendah dari harga pasar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/direktur-utama-rs-sumber-waras-abraham-tejanegara-kemeja-ungu_20160416_183438.jpg)