Jonisdar dengan Gugup Sebut Proyek di Papan Pengumuman Cuma Formalitas

Jonisdar Ali, Ketua Panitia Lelang pada proyek perlengkapan siswa miskin, yang terindikasi praktik korupsi senilai Rp 17,7 miliar

Editor: soni
tribun lampung/wendri wahyudi

Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jonisdar Ali, Ketua Panitia Lelang pada proyek perlengkapan siswa miskin, yang terindikasi praktik korupsi senilai Rp 17,7 miliar, mengaku melaksanakan segala perintah pimpinan. Demikian pernyataan Jonisdar Ali saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (21/4).

Para saksi yang hadir dalam persidangan antara lain Siti Maidasuri, M.Irsan, Bastian dan Jonisdar Ali. "Kami hanya menuruti perintah pimpinan. Dan pada saat itu saya hanya menerima berkas dari seorang rekanan yang bernama Azwari untuk diproses menjadi kontrak proyek," kata Jonisdar Ali saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan.

Dia menjelaskan  proyek milik terdakwa Edward Hakim dan Aria Sukma S Rizal itu diproses melalui Bastian, seorang tenaga ketik yang diperbantukan di Panitia Lelang. "Kami (Panitia Lelang) hanya memproses berkas yang katanya (rekanan) sudah disetujui pimpinan," jelas dia.

Pantauan Tribun, Jonisdar dalam memberikan keterangan tampak gugup dan terbata-bata. Ia pun mengaku pengumuman mengenai lelang hanya formalitas saja.

"Pengumuman yang kami buat di papan pengumuman dinas hanya formalitas saja," tegas dia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved