"Apa Kata Dunia, Dishub Bandar Lampung Saja Enggak Bayar Pajak Kendaraan Tiga Tahun"
Dalam rapat terungkap, ada enam unit kendaraan dinas milik Dishub yang belum bayar pajak selama tiga tahun.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Heribertus Sulis
Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ada fakta menarik dalam rapat panitia khusus LKPJ Wali Kota bersama DPRD Kota Bandar Lampung dan Dinas Perhubungan Bandar Lampung, yang digelar di ruang lobi DPRD, Selasa (26/44/2016).
Dalam rapat terungkap, ada enam unit kendaraan dinas milik Dishub Bandar Lampung yang belum bayar pajak selama tiga tahun, dengan rincian, tiga unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua.
“Kendaraan operasional dishub ini minim, dan banyak yang tidak layak, belum lagi ada enam kendaraan kami mati pajak tiga tahun,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung I Kadek Sumarta, dalam rapat bersama pansus LKPJ, Selasa (26/4/2016).
Minimnya randis operasional dan pajak kendaraan yang belum terbayar, kata Kadek menjadi salah satu penyebab kinerja dishub terganggu, karena kendaraan tersebut umurnya sudah tua. Bahkan anggotanya pun khawatir jika digunakan akan terjaring razia.
Ketua Pansus LKPJ Wali Kota APBD tahun 2015, Barlian Mansyur meminta dishub untuk membayar pajak, karena selaku dinas di bidang lalu-lintas harus menjadi contoh yang baik dalam membayar pajak.
Dan kedepan, kata Barlian, DPRD akan mendukung dinas perhubungan menambah anggaran pengadaan randis operasional.
“Pajak ini harus dibayar, karena apa kata dunia kalau dishub saja enngak bayar pajak kendaraan,” kata Barlian, yang kerap dijuluki Singa Tua ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/rapat-lkpj_20160426_153812.jpg)