Headline News Hari Ini

Masa Penahanan Jessica Diperpanjang Lagi, Ayah Mirna Bakal Ngamuk

Kata Krishna, permohonan izin penambahan masa penahanan Jessica tersebut sudah diajukan ke pengadilan, bukan lagi ke kejaksaan.

TRIBUN LAMPUNG CETAK

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Hampir empat bulan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27), yang tewas diracun sianida, ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Namun hingga kini, teman kuliah Mirna selama di Australia, Jessica Kumala Wongso (27), yang menjadi tersangka pembunuhan berencana tersebut, belum juga dibawa ke pengadilan, lantaran berkas perkara belum lengkap di Kejati DKI Jakarta.

Apalagi, Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti telah memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso untuk 30 hari ke depan. Itu artinya, Jessica akan mendekam di sel sampai 28 Mei 2016 mendatang.

Kata Krishna, permohonan izin penambahan masa penahanan Jessica tersebut sudah diajukan ke pengadilan, bukan lagi ke kejaksaan.

"Iya, izin pengadilan. Intinya, ini kami perpanjang," ucapnya, Rabu (27/4/2016).

Dengan penambahan masa penahanan 30 hari, penyidik telah menahan Jessica selama 120 hari. Apa yang terjadi jika sampai batas waktu tersebut berkas perkara Jessica belum juga rampung?

Berita Selengkapnya Baca KORAN Tribun Lampung edisi hari ini, Kamis, 28April 2016.

Ayo, Gabung ke Facebook Tribun Lampung: http://bit.ly/1T7Y80r

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved