PAN Sebut Rustam Effendi Mantan Wali Kota Bisa Dimunculkan Jadi Calon Alternatif

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai, Rustam Effendi bisa menjadi calon alternatif untuk diusung sebagai calon gubernur DKI J

Editor: soni
KAHFI DIRGA CAHYA/KOMPAS.COM
Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi saat penertiban kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (29/2/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai, Rustam Effendi bisa menjadi calon alternatif untuk diusung sebagai calon gubernur DKI Jakarta.

Nama Rustam belakangan mencuat karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wali Kota Jakarta Utara.

"Rustam Effendi boleh juga kalau mau dimunculkan. Dia bisa jadi alternatif sebagai calon," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Yandri menilai, sosok Rustam bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak menyukai gaya kepemimpinan petahana Basuki Tjahaja Purnama. Mayoritas kader PAN pun, kata dia, sudah kecewa dengan sikap Ahok yang menyerang Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais.

"Pak Rustam bisa jadi antitesis Ahok. Ahok hobinya marah-marah terus sama selalu menyalahkan orang lain. Rustam rasanya enggak begitu," kata Sekretaris Fraksi PAN di DPR ini.

Meski demikian, Yandri mengatakan, PAN sejauh ini belum berkomunikasi dengan Rustam. PAN masih berupaya mengusung Bupati Brodjonegoro Suyoto yang merupakan kadernya. Namun, PAN masih menunggu respons parpol lain karena PAN hanya memiliki dua kursi di DPRD DKI.

Sebelum mengundurkan diri, Rustam menuliskan curahan hatinya di akun Facebook-nya. Curahan hatinya itu terkait dengan perkataan Gubernur Ahok dalam sebuah rapat terbuka bahwa Rustam mungkin telah bersekongkol dengan bakal calon gubernur, Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Ahok, Rustam lambat dalam menertibkan permukiman liar di kolong Tol Ancol, Jakarta Utara. Namun, Ahok kemudian mengatakan bahwa apa yang dikatakannya itu hanyalah candaan.

Usai mengundurkan diri, Rustam menjadi staf di Badan Diklat DKI Jakarta.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved