Pemkab Dianggap Terlalul Berani Biayai Dua Stasiun TV yang Belum Berizin

Anggota Komisi I DPRD Pringsewu, Jamil menilai Pemerintah Kabupaten Pringsewu terlalu berani mengoperasionalkan stasiun siaran

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU  - Anggota Komisi I DPRD Pringsewu, Jamil menilai Pemerintah Kabupaten Pringsewu terlalu berani mengoperasionalkan stasiun siaran yang tak berizin. Sehingga dia menganggap itu telah menyalahi ketentuan.

Menurut Jamil, dua stasiun penyiaran ini telah diguyur anggaran APBD. Tapi, kenyataannya belum memiliki izin siaran resmi." Kalau saya pelajari, seharusnya dana yang dialokasikan itu tidak diserap," ujar politisi Gerindra ini, Jumat (29/4).

Dia menegaskan, kasus ini sebagai kesalahan satker terkait. Apalagi, Rapemda sudah berjalan selama empat tahun dan Pringsewu TV baru setahun.

Jamil mengakui, DPRD pernah menggelar hearing, berkaitan dengan izin siar dua stasiun penyiaran Pemda Pringsewu ini. Tapi, ia mengaku tidak tahu bagaimana kelanjutan dari hearing tersebut. Oleh karena itu, Jamil akan mempelajarinya lebih lanjut.

"Rapemda dan Televisi Pringsewu itu memang belum berizin. Maka diaturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, setiap lembaga yang melakukan siaran harus berizin," ujar Wakil Ketua KPID Lampung Febrianto Ponahan, Kamis (28/4).

Menurut dia, lembaga penyiaran yang melakukan siaran tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda. Oleh karena itulah, Febrianto meminta agar Rapemda dan Pringsewu TV berhenti siaran.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved