PLN Menyerah tak Bisa Ganti Rugi Perusahaan Efek Biarpet
PLN Distribusi Lampung menyatakan hingga saat ini belum bisa memberikan ganti rugi kepada perusahaan yang diakibatkan biarpet.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PLN Distribusi Lampung menyatakan hingga saat ini belum bisa memberikan ganti rugi kepada perusahaan yang diakibatkan biarpet.
"Ya kalau soal ganti rugi ke perusahaan terkait biarpet memang belum ada regulasinya, jadi belum bisa berbuat apa-apa," tutur I Ketut Darpa, Deputi Manajer Hukum & Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung, Jumat (29/4) sore.
Sementara, soal keringanan yang dapat diberikan ke perusahaan, sebenarnya ada, namun ia pun belum dapat berkomentar banyak.
"Kalau untuk keringanan itu ada aturan dan yang lebih memahami bidang niaga. Jadi belum bisa komentar, takut salah karena memang ada aturannya. Jadi harus lihat dulu kalau mau menjawab itu," tandasnya. (eka)