PLN Menyerah tak Bisa Ganti Rugi Perusahaan Efek Biarpet

PLN Distribusi Lampung menyatakan hingga saat ini belum bisa memberikan ganti rugi kepada perusahaan yang diakibatkan biarpet.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PLN Distribusi Lampung menyatakan hingga saat ini belum bisa memberikan ganti rugi kepada perusahaan yang diakibatkan biarpet.

"Ya kalau soal ganti rugi ke perusahaan terkait biarpet memang belum ada regulasinya, jadi belum bisa berbuat apa-apa," tutur I Ketut Darpa, Deputi Manajer Hukum & Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung, Jumat (29/4) sore.

Sementara, soal keringanan yang dapat diberikan ke perusahaan, sebenarnya  ada, namun ia pun belum dapat berkomentar banyak.

"Kalau untuk keringanan itu ada aturan dan yang lebih memahami bidang niaga. Jadi belum bisa komentar, takut salah karena memang ada aturannya. Jadi harus lihat dulu kalau mau menjawab itu," tandasnya. (eka)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved