Ada Dugaan Penyimpangan, Kejari Selidiki Pembangunan Flyover Jalan Ki Maja-Jalan Ratu Dibalau
Sayangnya, Widiyantoro enggan menjelaskan secara rinci. Alasannya, hal itu masih tahap penyelidikan.
Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melakukan penyelidikan, terhadap proyek pembangunan jembatan layang (flyover) Jalan Ki Maja-Jalan Ratu Dibalau.
Pasalnya, penyimpangan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum, disinyalir terjadi pada pembangunan tersebut.
Kajari Bandar Lampung Widiyantoro mengatakan, proses penyelidikan sedang berjalan, dan dilakukan bagian pidana khusus.
"Surat perintah penyelidikan (Sprinlid) sudah dikeluarkan, dan penyelidikan sedang berjalan," kata Widiyantoro di kantornya, Rabu (4/5/2016).
Ia menjelaskan, dasar pengeluaran sprinlid karena kejaksaan menduga, saat pembangunan flyover, ada indikasi sejumlah penyimpangan teknis, pada beberapa item beton.
Sayangnya, Widiyantoro enggan menjelaskan secara rinci. Alasannya, hal itu masih tahap penyelidikan.
"Kami belum bisa menjelaskan secara gamblang karena masih lid (penyelidikan)," Lanjut Widiyantoro.
Diketahui, anggaran pembangunan flyover Jalan Ki Maja-Jalan Ratu Dibalau sebesar Rp 35 milyar. Anggaran tersebut berasal dari APBD Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggaran 2015.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/flyover-ki-maja_20151220_175142.jpg)