Siswi SMP Korban Pemerkosaan Keji

Kebiri dan Hukum Mati harus Segera Diberlakukan

Wakil Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid angkat bicara mengenai kasus pemerkosaan disertai pembunuhan Yuyun.

Editor: soni
TWITTER
Jagat media sosial pada Senin (2/5/2016) diramaikan dengan tagar #NyalaUntukYuyun, sebagai aksi solidaritas netizen terhadap perkosaan yang menimpa seorang pelajar SMP di Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada pertengahan April 2016 yang diperkosa 14 pemuda saat pulang sekolah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Wakil Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid angkat bicara mengenai kasus pemerkosaan disertai pembunuhan Yuyun. Siswi SMP itu diperkosa oleh 14 remaja sebelum dibunuh.

"Kita dalam kondisi darurat kekerasan kepada anak dan perempuan sehingga kebiri bahkan hukum mati harus segera diberlakukan," kata Sodik melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Jumat (6/5/2016).

Namun, Sodik mengakui sanksi maksimum saja tidak cukup. Diperlukan tindakan lain untuk mencegah kasus tersebut terulang.

Ia mencontohkan peningkatan keamanan lingkungan oleh pemerintah daerah bekerjasama dengan kepolisian terutama daerah rawan.

Selain itu, kata Politikus Gerindra itu, diperlukan kampanye darurat kekerasan oleh media massa, KPAI, Komnas Anak secara terus menerus.

"Dilakukan edukasi moral agama atau moral kemanusiaan yang adil dan beradab oleh keluarga, sekolah dan masjid secara dini di kalangan remaja dan anak-anak," ujarnya.

Mengenai lambatnya Menko PMK Puan Maharani merespon kejadian tersebut, Sodik melihat hal itu menunjukkan lemahnya kepedulian kepada darurat kekerasan anak dan perempuan.

"Hal-hal yang mendorong kepada tindak kekerasan seperti peredaran minuman keras dan situs porno harus ditekan secara maksimal," katanya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved