Lapas Rajabasa Habiskan Rp 4 Miliar untuk Beri Makan Seluruh Napi yang Ditahan

Saat ini, lapas tersebut menampung 770 orang. Meskipun, kuota lapas tersebut hanya 600 napi.

The Guardian
Ilustrasi penjara. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Rajabasa, Bandar Lampung mengalokasikan anggaran Rp 4 miliar, untuk makan para narapidana (napi) yang ditahan di lapas tersebut.

Menurut Kepala Lapas Rajabasa, Kunto Wiryanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Perawatan Lapas Rajabasa, Witarjo, besaran anggaran tersebut sudah ditentukan sesuai jumlah napi yang ditahan di lapas.

Saat ini, lapas tersebut menampung 770 orang. Meskipun, kuota lapas tersebut hanya 600 napi.

Witarjo mengatakan, sistem pengadaan bahan makanan untuk para napi, melalui pihak ketiga.

Prosedur untuk menjadi penyedia bahan makanan pun harus melalui proses tender.

“Mereka yang menjadi rekanan itu mengantarkan bahan makanan tersebut per sepuluh hari. Artinya, kami maupun napi tidak belanja langsung,” terang Witarjo saat ditemui di LP Rajabasa, Kamis (5/5/2016).

Witarjo menjelaskan, bahan makanan itu bervariasi sesuai ketentuan yang disepakati. Bahan yang dimaksud, meliputi sembilan bahan pokok (sembako).

Adapun, lanjut dia, pembayaran kepada pihak rekanan dilakukan setiap bulan. Saat, penyedia makanan di Lapas Rajabasa dilakukan CV Langgeng Sejahtera.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Giri Purbadi mengatakan, kapasitas berlebih dan pengelolaan makanan para napi memang masih menjadi persoalan.

Giri menjelaskan, anggaran untuk makan para napi diserahkan dan dikelola masing-masing lapas dan rumah tahanan. Dengan jumlah anggaran yang dialokasikan, pihak lapas maupun rutan harus mampu mencukupi kebutuhan makan semua tahanan.

“Saya lupa berapa jumlah anggaran biaya makan napi se-Lampung, tapi yang pasti, sudah dianggarkan sesuai kebijakan, dan dilaksanakan dengan sebaik mungkin, sesuai peraturan dan kebijaksanaan di masing-masing lapas dan rutan,” kata Giri, Jumat (6/5/2016).

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved