Dugaan Pencabulan di Metro

Polres Metro Akan Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan NA

Tidak hanya penetapan tersangka, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan lawyer pelapor untuk memeriksaan kejiwaan dengan psikolog.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
Getty Images / Mirror
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO – Polres Metro mulai menemukan titik terang perkembangan laporan kasus dugaan pencabulan NA, siswi TK Pertiwi.

Kasubag Humas Polres Metro Iptu Tukirin mengatakan, dari hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Pemkot setempat, ada perkembangan ke arah penetapan tersangka yang didukung dengan keterangan saksi dan alat bukti.

"Intinya kami pasti akan laporkan perkembangan kepada teman-teman wartawan. Jadi sudah ada titik terang lah untuk penetapan tersangka. Ditunggu saja ya," bebernya, Selasa (10/5).

Kasat Reskrim Ajun Komisaris Yohanis mengaku, tidak hanya penetapan tersangka, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan lawyer pelapor untuk memeriksaan kejiwaan dengan psikolog.

"Itu psikolog Polda Lampung. Karena masih di bawah umur. Yang jelas untuk kasus ini kami berkoordinasi menyamakan pendapat dengan JPU, kalau sudah ok, kita akan tentukan tersangka," jelasnya.

Kronologis dugaan kasus pencabulan berdasarkan BAP pelapor, bermula saat NA menemani rekannya R ke toilet pada 7 April 2016 sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika R berada di toilet, NA menunggu di luar. Kemudian datang salah satu penjaga sekolah A. A meminta NA untuk duduk di kursi, NA menolak. A mendudukkan NA di kursi, lalu terjadilah perbuatan pencabulan.

NA tidak menyampaikan apa yang dialaminya kepada wali kelas maupun orangtua. Namun, saat orang tuanya memandikan, NA mengeluh sakit pada alat vital. Kemudian NA diminta bercerita apa yang terjadi. Orang tua korban lalu melaporkan dugaan pencabulan pada 8 April ke Polres Metro.

Dari hasil visum RS Mardiwaluyo, diketahui selaput dara tidak sobek. Namun ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tumpul pada bagian vital NA, yang disebabkan dari berbagai faktor. Termasuk dari luar. Hingga saat ini, Polres telah memintai keterangan dari tujuh saksi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved