TOPIK
Dugaan Pencabulan di Metro
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro menggelar pemeriksaan setempat atau sidang lapangan, di tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan
-
"Jadi lecet di luar itu bukan dari kekerasan. Bisa karena celana, pampers, garukan, dan lainnya,"
-
Sementara, tersangka Amir, saat ditanya sejumlah awak media, lebih memilih untuk bungkam.
-
Polisi menjerat Amir dengan Pasal 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
-
Satu bulan lebih berlalu, laporan dugaan pencabulan NA, siswi TK Pertiwi Kota Metro akhirnya menuai titik terang.
-
Sementara, menurut salah seorang guru, Chandra, Amir tidak memiliki masalah dan perilaku menyimpang, selama 13 tahun bekerja di TK Pertiwi.
-
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro menetapkan Amir, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap NA, siswi TK Pertiwi.
-
Namun, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, atas penahanan tersangka.
-
Tidak hanya penetapan tersangka, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan lawyer pelapor untuk memeriksaan kejiwaan dengan psikolog.
-
Meski laporan kasus dugaan pencabulan terhadap NA, siswi TK Pertiwi telah berjalan satu bulan lebih, Polres Kota Metro
-
Menurut Anna, DPRD Metro mengapresiasi kepedulian akademisi di Metro, yang menulis surat terbuka.
-
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum penjaga sekolah TK Pertiwi Kota Metro terhadap salah satu siswi, Bunga (bukan nama sebenarnya)
-
Menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah sorang oknum penjaga sekolah TK TP Kota Metro,
-
Sejumlah 29 dosen dari berbagai universitas di Kota Metro membuat surat terbuka untuk Wali Kota dan Ketua DPRD Metro