Dugaan Pencabulan di Metro
Pengacara Terdakwa Pelecehan Siswi TK Pertiwi Nilai Fakta Persidangan Lemah
"Jadi lecet di luar itu bukan dari kekerasan. Bisa karena celana, pampers, garukan, dan lainnya,"
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Sejumlah fakta yang diungkapkan dalam persidangan terdakwa Mirwanto alias Amir, atas kasus dugaan pelecehan terhadap NA, siswi TK Pertiwi dinilai lemah.
Pengacara terdakwa, Hadri Abunawar mengatakan, dari tujuh kali sidang yang telah digelar, pihaknya meyakini banyaknya kejanggalan dari fakta-fakta yang diungkapkan selama persidangan.
"Seperti hasil visum. Ahli menilai bahwa lecet itu bisa dari mana saja. Beda kalau terjadi kekerasan di dalamnya. Jadi lecet di luar itu bukan dari kekerasan. Bisa karena celana, pampers, garukan, dan lainnya," ujarnya selepas sidang tertutup di PN Metro, Selasa (23/8).
Terdakwa Mirwanto alias Amir sendiri dibidik Undang-undang 35 Tahun 2015 pasal 82 atas dugaan perbuatan pencabulan, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. Kasus NA terjadi pada 7 April 2016 sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan BAP pelapor, NA menemani R ke toilet. Saat menunggu di luar, NA datang penjaga sekolah Amir. Amir meminta NA untuk duduk di kursi, NA menolak. Amir mendudukkan NA di kursi, lalu terjadilah perbuatan pencabulan.
Orangtua korban lalu melaporkan dugaan pencabulan pada 8 April ke Polres Metro. Dari hasil visum RS Mardiwaluyo, diketahui selaput dara tidak sobek. Namun ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian vital NA, yang disebabkan dari berbagai faktor. Termasuk dari luar.