Dugaan Pencabulan di Metro
Hakim PN Metro Gelar Sidang Lapangan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Siswi TK Pertiwi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro menggelar pemeriksaan setempat atau sidang lapangan, di tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro menggelar pemeriksaan setempat atau sidang lapangan, di tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan pelecehan seksual siswi TK Pertiwi, Selasa (23/8/2016).
"Hakim memiliki kewenangan itu. Tapi, pemeriksaan setempat ini bukan rekonstruksi ulang atau mempertanyakan rekonstruksi. Ini sidang di tempat. Tadi ke kamar mandi, dapur, dan kelas sesuai fakta-fakta di persidangan," kata Humas PN Metro Benny Arisandy, Selasa.
Sebelumnya diberitakan, Kasus pelecehan seksual terhadal siswi TK Pertiwi, NA bermula saat dirinya menemani R ke toilet pada 7 April 2016 sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) pelapor, ketika R berada di toilet, NA menunggu di luar.
BACA JUGA: Saat Ditanya, Tersangka Pencabulan Anak TK Ini Cuma Ucapkan 3 Kata
Kemudian, penjaga sekolah berinisial A, datang. A meminta NA untuk duduk di kursi, NA menolak.
A lalu mendudukkan NA di kursi, dan terjadilah perbuatan pencabulan.