Dugaan Pencabulan di Metro

Hakim PN Metro Gelar Sidang Lapangan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Siswi TK Pertiwi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro menggelar pemeriksaan setempat atau sidang lapangan, di tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Indra Simanjuntak
Sidang lapangan kasus dugaan pelecehan seksual salah seorang siswi TK Pertiwi, Selasa (23/8/2016). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro menggelar pemeriksaan setempat atau sidang lapangan, di tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan pelecehan seksual siswi TK Pertiwi, Selasa (23/8/2016).

"Hakim memiliki kewenangan itu. Tapi, pemeriksaan setempat ini bukan rekonstruksi ulang atau mempertanyakan rekonstruksi. Ini sidang di tempat. Tadi ke kamar mandi, dapur, dan kelas sesuai fakta-fakta di persidangan," kata Humas PN Metro Benny Arisandy, Selasa.

Sebelumnya diberitakan, Kasus pelecehan seksual terhadal siswi TK Pertiwi, NA bermula saat dirinya menemani R ke toilet pada 7 April 2016 sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) pelapor, ketika R berada di toilet, NA menunggu di luar.

BACA JUGA: Saat Ditanya, Tersangka Pencabulan Anak TK Ini Cuma Ucapkan 3 Kata

Kemudian, penjaga sekolah berinisial A, datang. A meminta NA untuk duduk di kursi, NA menolak.

A lalu mendudukkan NA di kursi, dan terjadilah perbuatan pencabulan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved