Headline News Hari Ini
6 Pelaku Bisa Dijerat UU Perdagangan Orang Usai Setubuhi Gadis 14 Tahun
Polisi juga masih mengkaji untuk menjerat para tersangka dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penulis: tak ada | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Enam tersangka pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur, di Gedongtataan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga masih mengkaji untuk menjerat para tersangka dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kepala Polsek Gedongtataan Komisaris Hermansyah Gumay mengatakan, untuk sementara, keenam tersangka yang telah menyetubuhi DW (14), siswi MTS dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan, minimalnya 5 tahun penjara," katanya saat ekspose di Mapolsek Gedongtataan, Rabu (11/5/2016).
Bagaimana kronologis kejadian yang menimpa DW? Lalu, bagaimana sikap Pemkab Pesawaran?
Berita Selengkapnya Baca KORAN Tribun Lampung edisi hari ini, Kamis, 12 Mei 2016.