Headline News Hari Ini

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Natar, Oknum Tentara Diamankan, Tersangka Dokter Kabur

Jika dirupiahkan, dalam sekali produksi kelompok ini bisa menghasilkan uang sekitar Rp 230 juta.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung/Dedi

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Penggerebekan pabrik narkoba di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, menggegerkan banyak kalangan di Bumi Ruwa Jurai.

Produksi narkoba yang berlokasi di pabrik penggilingan padi di Natar tersebut mencapai 100 butir pil ekstasi dan 100 gram sabu-sabu dalam sekali produksi, yakni sekitar tiga jam.

Jika dirupiahkan, dalam sekali produksi kelompok ini bisa menghasilkan uang sekitar Rp 230 juta, dengan asumsi harga ekstasi per butir Rp 300 ribu dan sabu-sabu Rp 2 juta per gram.

Penggerebekan dilakukan aparat Polres Lampung Selatan bersama Satuan Intel Kodim 0421 Lampung Selatan dam Danpom II/3 Lung pada Kamis (12/5) lalu. Kegiatan produksi narkoba sudah berlangsung sejak Januari 2016. Tiga tersangka diamankan saat penggerebekan.

Sedangkan, sang peracik narkoba berinisial N hingga kini masih dalam pengejaran petugas. N diketahui menyiapkan segala bahan kimia dan perlengkapannya yang dibutuhkan untuk membuat ekstasi dan sabu-sabu. Ia juga menyebut diri sebagai dokter.

Kasat Narkoba Polres Lamsel, AKP Syahrial, mengatakan, petugas berhasil meringkus tiga tersangka saat penggrebekan pabrik narkoba di Natar. Satu di antaranya merupakan oknum anggota TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda) berinisial BS.

"Dua tersangka lainnya yang diamankan yakni GT (29) dan M (24), warga Desa Tanjung Sari, Natar," kata Syahrial saat ekspose di Mapolres Lamsel, Senin siang. GT merupakan pemilik pabrik penggilingan padi tersebut. GT juga berstatus adik kandung dari Kopda BS.

Petugas juga mengamankan berbagai alat untuk membuat narkoba jenis pil ekstasi dan sabu-sabu. Antara lain, gelas ukur, tabung ukur, dan beberapa alat lainnya. "Barang bukti lainnya adalah pil ekstasi sebanyak 14 butir dan bubuk bahan pembuat pil ekstasi," kata dia.

Menurut Syahrial, kegiatan produksi narkoba itu termasuk kategori home industry (industri rumahan). Lokasi pembuatan di sebuah pabrik penggilingan padi milik tersangka GT.

Proses pembuatan narkoba, kata Syahrial, dilakukan oleh tersangka lainnya berinisial N dari Jakarta, yang hingga kini masih buron. Tersangka N memiliki keahlian di bidang farmasi atau obat-obatan. N pula yang meracik berbagai bahan hingga menjadi ekstasi dan sabu.

Baca selengkapnya di koran Tribun Lampung terbitan Selasa hari ini. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved